Sebelumnya aku mau cerita dulu kalau aku bekerja sebagai tenaga kontrak di Kementrian Sosial tepat nya di Program Keluarga Harapan (PKH).
Nah.... Jd waktu dinyatakan lulus tes tahun 2017 itu harus melengkapi beberapa berkas, salah satu nya harus punya BPJS Ketenagakerjaan. Akhir nya kami buat itu secara kolektif yang beberapa bulan kemudian itu jadi dan premi yang harus kami bayarkan tiap bulan itu Rp. 72.800 dan aku bayar rutin lho gaes tiap bulan nya, tapi ada beberapa temen-temen yang tidak bayar hehehheeeee.......
Pada bulan maret 2019 Kemensos bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mengatisipasi resiko kerja SDM PKH. Berita selengkapnya bisa dilihat disini gaes https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/24386/Antisipasi-risiko-kerja-SDM-PKH,-Kemensos-kerja-sama-dengan-BPJS-Ketenagakerjaan
Dan kemudian Kemensos menyurati kami perihal tersebut, yang isi nya itu antara lain :
- Premi bulanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi SDM Pelaksana PKH oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga akan dibayarkan secara terpusat kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Bagi SDM Pelaksana PKH yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, diperkenankan untuk : a) Tidak melanjutkan / menutup kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya dan dapat mengajukan klaim ..................dst
Dari beberapa point tersebut akhirnya aku ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa beberapa berkas :
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SK Pengangkatan SDM PKH
- Surat pemberitahuan kerjasama kemensos dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu BPJS TK yg asli
- Fotocopy Buku Rekening
Abis itu aku disuruh isi formulir seperti ini